INTAIKASUS.COM - Pengusaha pengembang (owner) Komplek bangunan perumahan Anisa Lala
Residence berlokasi di Jalan Kelambir V Simpang Jalan Setia (Gaperta
Ujung) Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan,
boleh dikatakan licik. Pasalnya dari 26 Unit bangunan tersebut hanya 18
Unit yang memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB). Akibatnya
Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan mengancam membongkar 8
Unit bangunan tanpa ijin tersebut. Selain itu warga setempat juga
mengaku resah karena bangunan tersebut dibangun menempel kedinding rumah
warga.
Terbongkarnya kasus ini saat awak media barometermedan.net berkunjung
kekantor TRTB Medan Jalan AH Nasution, Senin (16/5/2016) sore, menemui
Kepala Dinas (Kadis), guna melakukan konfirmasi terkait temuan tersebut.
Ketika mengetahui adanya bangunan tersebut, Kepala Dinas (Kadis) TRTB
Medan, Sampurno Pohan langsung memanggil bawahannya bermarga Siregar,
yang notabenenya sebagai pengawas diwilayah Kecamatan Medan Helvetia dan
menanyakan kepastian keberadaan komplek Anisa Lala Residence.
Saat itu Siregar menyebutkan, bangunan tersebut dibangun 26 Unit, dan yang dilengkapi ijin hanya 18 Unit.
“Siap pak, sudah saya cek kelokasi, bangunan tersebut dibangun 26
Unit. Sementara ijinnya hanya 18 Unit dan 8 Unit tidak memiliki IMB, dan
masalah bangunan menempel kerumah warga, memang ada dan sudah saya
lihat”, jelas Siregar kepada Kadis.
Mendengar penjelasan bawahannya tersebut, Sampurno Pohan berang dan memerintahkan untuk dibongkar.
“Bah kok bisa sudah melanggar dibiari seperti itu, saya minta yang menyalahi aturan dibongkar”, ucap Sampurno.
Ketika ditanya permasalahan bangunan Komplek Anisa Lala Residence yang menempel kerumah warga apakah dapat dibenarkan ?
Sampurno Pohan mengatakan, mengenai hal itu harus ada kesepakatan terlebih dahulu kepada pemilik rumah.
“Kalau masalah bangunan yang menempel, harus ada kesepakatan dahulu
kepada warga (pemilik rumah). Kalau tidak ada itupun melanggar
peraturan”, jelas Kadis TRTB.
Sementara itu Siregar berjanji akan segera melayangkan surat kepada pemilik (pengembang) bangunan tersebut.
“Ini kan sudah perintah Kadis, pasti lah kita laksanakan. Etikanya
kami akan segera menyurati pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran
sendiri terhadap bangunannya yang menyalahi aturan. Ketika nantinya
surat yang ketiga juga tidak diindahkan pengembang, pihak Dinas TRTB
Medan akan melakukan pembongkaran paksa”, ucap Siregar berjanji.
Ditempat lain, Marlan salah satu warga yang rumahnya menempel dengan bangunan tersebut mengaku resah.
“Sepertinya pemilik Komplek perumahan Anisa Lala Residence ini
terkesan suka-sukanya saja membangun. Lihatlah ini dinding perumahan
tersebut menempel kerumah saya. Akibatnya jendela samping rumah saya
tertutup, kalau siang hari menjadi gelap, karena tidak dapat menampung
sinar matahari. Selain itu sirkulasi udara pun tertutup (pengab), gegara
perumahan ini dibangun kami sekeluarga menjadi tak nyaman”, ujar Marlan
kecewa.
Pantauan dilokasi bangunan tersebut masih terus berlanjut
pembangunannya. Selain itu dinding perumahan juga terlihat menempel
kesalah satu rumah warga, tidak ada sedikitpun ruang (celah), yang
selayaknya menjadi Gang Kebakaran. (red)