Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM - Pengusaha pengembang (owner) Komplek bangunan perumahan Anisa Lala Residence berlokasi di Jalan Kelambir V Simpang Jalan Setia (Gaperta Ujung) Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, boleh dikatakan licik. Pasalnya dari 26 Unit bangunan tersebut hanya 18 Unit yang memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB). Akibatnya Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan mengancam membongkar 8 Unit bangunan tanpa ijin tersebut. Selain itu warga setempat juga mengaku resah karena bangunan tersebut dibangun menempel kedinding rumah warga.

Terbongkarnya kasus ini saat awak media barometermedan.net berkunjung kekantor TRTB Medan Jalan AH Nasution, Senin (16/5/2016) sore, menemui Kepala Dinas (Kadis), guna melakukan konfirmasi terkait temuan tersebut.

Ketika mengetahui adanya bangunan tersebut, Kepala Dinas (Kadis) TRTB Medan, Sampurno Pohan langsung memanggil bawahannya bermarga Siregar, yang notabenenya sebagai pengawas diwilayah Kecamatan Medan Helvetia dan menanyakan kepastian keberadaan komplek Anisa Lala Residence.
Saat itu Siregar menyebutkan, bangunan tersebut dibangun 26 Unit, dan yang dilengkapi ijin hanya 18 Unit.

“Siap pak, sudah saya cek kelokasi, bangunan tersebut dibangun 26 Unit. Sementara ijinnya hanya 18 Unit dan 8 Unit tidak memiliki IMB, dan masalah bangunan menempel kerumah warga, memang ada dan sudah saya lihat”, jelas Siregar kepada Kadis.

Mendengar penjelasan bawahannya tersebut, Sampurno Pohan berang dan memerintahkan untuk dibongkar.
“Bah kok bisa sudah melanggar dibiari seperti itu, saya minta yang menyalahi aturan dibongkar”, ucap Sampurno.

Ketika ditanya permasalahan bangunan Komplek Anisa Lala Residence yang menempel kerumah warga apakah dapat dibenarkan ?
Sampurno Pohan mengatakan, mengenai hal itu harus ada kesepakatan terlebih dahulu kepada pemilik rumah.

“Kalau masalah bangunan yang menempel, harus ada kesepakatan dahulu kepada warga (pemilik rumah). Kalau tidak ada itupun melanggar peraturan”, jelas Kadis TRTB.
Sementara itu Siregar berjanji akan segera melayangkan surat kepada pemilik (pengembang) bangunan tersebut.

“Ini kan sudah perintah Kadis, pasti lah kita laksanakan. Etikanya kami akan segera menyurati pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran sendiri terhadap bangunannya yang menyalahi aturan. Ketika nantinya surat yang ketiga juga tidak diindahkan pengembang, pihak Dinas TRTB Medan akan melakukan pembongkaran paksa”, ucap Siregar berjanji.

Ditempat lain, Marlan salah satu warga yang rumahnya menempel dengan bangunan tersebut mengaku resah.
“Sepertinya pemilik Komplek perumahan Anisa Lala Residence ini terkesan suka-sukanya saja membangun. Lihatlah ini dinding perumahan tersebut menempel kerumah saya. Akibatnya jendela samping rumah saya tertutup, kalau siang hari menjadi gelap, karena tidak dapat menampung sinar matahari. Selain itu sirkulasi udara pun tertutup (pengab), gegara perumahan ini dibangun kami sekeluarga menjadi tak nyaman”, ujar Marlan kecewa.

Pantauan dilokasi bangunan tersebut masih terus berlanjut pembangunannya. Selain itu dinding perumahan juga terlihat menempel kesalah satu rumah warga, tidak ada sedikitpun ruang (celah), yang selayaknya menjadi Gang Kebakaran.  (red)
Leave A Reply