Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Untuk yang kesekian kalinya sepasukan polisi dari Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut pimpinan AKBP Faisal Napitupulu berhasil menggerebek sejumlah lokasi perjudian game ketangkasan tembak ikan. Kali ini, tepatnya Minggu (22/05/2016), sekira pukul 23.45 WIB, petugas Subdit III/ Jatanras Polda Sumut menggerebek lokasi judi tembak ikan bernama 'Angle Game' di Jalan Asahan, No.14C, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

Penggerebekan yang dilakukan dengan petugas under cover (penyamaran,red) ini berhasil mengamankan dua orang berikut sejumlah barang bukti berupa satu pulpen, satu unit kalkulator, 1.700 koin, dua unit mesin hitung koin, dua unit mesin game tembak ikan, uang tunai Rp 2 juta, 13 lembar catatan biaya pengeluaran, tujuh kunci mesin game tembak ikan dan bola, 158 lembar voucher 500, 131 lembar voucher 100, 100 lembar voucher 50.

Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu menyebutkan "keberhasilan pihaknya mengerebek lokasi judi game tembak ikan tersebut setelah petugas melakukan under cover sebagai pemain. Tim melakukan penyamaran sebagai pemain.Setelah kita dapati salah seorang pemain menukarkan koin menjadi uang, langsung kita amankan". Kasus ini masih dikembangkan," ujarnya.

Dari lokasi tersebut, kata Faisal,awalnya diamankan tiga orang,lantaran tidak memenuhi unsur,seorang dilepaskan. " Kedua orang yang diamankan yakni,Yusuf alias Tio Sui Kiong (44), warga Jalan Cokro Aminoto, No.6, Kec. Tanjungbalai, Kota Tanjungbalai, yang berperan sebagai kasir dan Saimin alias Akiong bin Bun Ting, warga Jalan Juandan, No. 30, Kelurahan Karya, Kec.  Tanjungbalai Selatan, Kab Asahan, sebagai pemain. Selain itu kita juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi perjudian tembak ikan itu," jelas perwira tamatan Akpol 1999 yang pernah menjabat sebagai Kasat Intelkam Polresta Medan ini.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (Net)
Leave A Reply