INTAIKASUS.COM - Polsek Patumbak kembali meringkus dua pelaku penggelapan sepeda motor dan seorang tersangka lainnya yang kini sedang diburu Polisi.
Sementara itu Kapolsek Patumbak, Kompol Wilson B Pasaribu melalui Kanit Reskrim,AKP Fery Kusnadi, Jumat (13/5/2016) mengatakan, "dua pelaku yang diamankan masing masing berinisial RH (19) warga Jalan Pertahanan Dusun V Gang Pinang Kec. Patumbak,dan RA (18) warga Serbelawan Kec. Batunanggar, Kab.Simalungun, Kedua diamankan berdasarkan laporan korban di Mapolsek Patumbak.
" Ditambahkan lagi, setelah kita selidiki ternyata mereka bertiga bersekongkol untuk menggelapkan sepeda motor milik korban Fauzi (21) warga Jalan Pertahanan Dusun V Gang Pinang Kec. Patumbak. Untuk seorang pelaku lainnya, yakni Y (21). Saat ini sedang kita buru,"terangnya.
Adapun kronologis kejadian itu,sambung Fery, malam itu korban sedang berkunjung kerumah tersangka RH yang saat itu sedang bersama RA dan Y beralasan membeli rokok,tersangka Y meminjam sepeda motor korban lalu pergi membeli rokok bersama RA.
Sekitar dua jam berlalu kedua tersangka belum juga kembali.Lalu korban meneleponnya dan dijawab pelaku kalau mereka akan segera kembali. "Tapi sampai jam 05.00.WIB pagi kedua pelaku juga tak kembali.Ketika nomor pelaku dihubungi juga sudah tidak aktif, ucapnya.
Dari kejadian itu, korbanpun langsung membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Patumbak. Laporan itu kemudian ditindak lanjuti dan mengamankan 2 pelaku. sementara kalau dari pengakuan RA sepeda motor itu dibawa lari ke Siantar. Beralibi takut terlibat RA kembali kerumah RH. Sedangkan RH dari awal sudah mengetahui kalau Y akan membawa lari sepeda motor rekannya itu, ujarnya.
Atas kasus ini, para tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 372, dan 378 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (Deno)