INTAIKASUS.COM - PT Line Wine yang berlokasi di Jalan Batang Kuis Pasar III No. 8A, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, yang bergerak dibidang Eksport bahan baku kayu (Meubel) hingga ke Manca Negara, terancam dirana hukumkan (disidangkan).
Pasalnya perusahaan yang sudah lebih kurang sepuluh tahun berdiri tersebut sudah jelas melanggar keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/65/KPTS/Tahun 2015 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Deliserdang, bagi para pekerjanya, yakni untuk industri Penggergajian dan Pengolahan Kayu seharusnya sebesar Rp.2.115.750/bulan.
Namun ironinya pengakuan sejumlah buruh hanya diberi upah, dari Rp 50 ribu/hari hingga ke Rp 55 ribu/hari, padahal mereka bekerja sudah tahunan lamanya. Selain itu para buruh juga mengaku tidak dilengkapi dengan program BPJS, yang notabene nya sebagai jaminan kesehatan tenaga kerja.
Dari sejumlah informasi yang diterima dikatakan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Deliserdang, telah tiga kali melayangkan surat kepada PT Line Wine, guna memediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun sang pengusaha tetap membandel dan tidak beritikad baik memenuhi panggilan.
Melihat hal itu, pihak Depnaker dan Transmigrasi Kabupaten Deliserdang kembali melayangkan surat tertanggal 28 April 2016 Nomor : 560/5554/DTKTR/2016 yang bersifat penting kepada PT Line Wine.
Dalam surat tersebut tertulis pihak PT Line Wine diharuskan membayar pesangon 2 x lipat kepada tiga pekerja yang dirumahkan (dipecat) sepihak. Yakni, Hariono dengan masa kerja 3 Tahun. Nurhayati 3 masa kerja 2 Tahun dan Novriadi Indra masa kerja 1 Tahun, sesuai Pasal 156 Undang-Undang No.13 Tahun 2013, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak sebesar 15 % (Lima Belas Persen).
Selanjutnya apabila menolak anjuran tersebut, maka proses selanjutnya gugatan hukum akan diajukan ke Pengadilan Negri Medan, di Medan. (Red)