INTAIKASUS.COM - Sekitar 200 kepala keluarga yang tergabung pada Kelompok Tani Teluk Lesung dibawah kepemimpinan Jumali, meminta perhatian dari pemerintah Pusat dan pemerintah kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara dibawah kepemimpinan Bupati H. Pangonal Harahap Dan H. Kharuddinsyah dan yang paling utama khususnya meminta keadilan dalam permasalahan hukum yang sedang di tangani Polres Labuhanbatu.
Hal itu diungkapkan Ujairi selaku Sekretaris Kelompok Tani," kami meminta kepada Bapak presiden dan Bapak Bupati, agar mengintruksikan kepada jajaran agar mencabut dan membatalkan HGU Yang dikuasai dan di Usahai PT. RSK seluas 2000 hektar yang dikuasai pihak perusahaan sejak tahun 1991 silam, sesuai dengan Surat Nomor 1105 /26,1-800/lll/2016. Selain itu kami juga meminta kepada bapak Kapolres Labuhanbatu agar bersikap adil dalam menangani masalah hukum yang kami hadapi " kata Ujair,Didampingi Puluhan Anggota kelompok Tani, Minggu (8/05/2016).
Menurut mereka lahan seluas 2000 hektar yang dikuasai PT.RSK (Rantau Sinar Karsa) yang diketahui juga group Asian Agri ,itu telah menguasai lahan tersebut dengan HGU yang telah cacat hukum," kami ini berbicara sesuai dengan Surat Nomor 1105 /26,1-800/lll/2016 tertanggal, Jakarta 10 Maret 2016 dari Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada poin Ke enam tampak tertulis bahwa dengan demikian, setelah diteliti pendaftaran perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Usaha Nomor 3/Desa sebab atas nama PT. Rantau Sinar Karsa oleh Kepala kantor Pertanahan kab Labuhanbatu tersebut tidak mengacu kepada DIKTUM KELIMA dan DIKTUM KEDELAPAN poin 1 Huruf a dan huruf b keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 125/HGU/BPN/2004 tanggal 28 Oktober 2014 ," ujarnya nya.
Sementara Harys selaku pemegang kuasa yang dipercayakan pihak kelompok tani mengharapkan kepada pihak kepolisian dan pemerintah setempat agar menindak lanjuti permasalahan yang sedang dialami masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani.
" kita mengharapkan kepada pemerintah dan pihak kepolisan agar menjalankan tupoksinya Masing-masing, dan tidak berat sebelah dalam menjalakan penegakan hukum" harapnya.
Sementara sebelumnya, pihak Bareskrim mabes polri juga turut berkomentar terkait permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat tersebut pada komentarnya Komjen Pol.Dr.Drs.H.Anas Yusuf, menganjurkan agar pihak masyarakat mengajukan praperadilan apabila ada kejanggalan terhadap penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap ketua kelompok tani, "Silahkan ajukan keberatan praperadilan saja. Untuk menguji sah tidaknya penangkapan mas" sebut Kabag Reskrim Komjen Pol.Dr.Drs.H.Anas Yusuf dari pesan Wats App nya, saat dimintai tanggapannya Minggu (1/05) kemarin.
Selain itu jenderal tersebut juga menyarankan agar pihak masyrakat kelompok tani menyurati Kapolda Sumut, dengan harapan agar polisi-polisi tersebut dapat dihukum "Buat surat saja mas ke kapolda tembusan kapolresta biar polisi-polisi yang brengsek itu dapat hukuman." demikian anjuran jendral tersebut. (Net)