Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Didalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/5/2016), majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto menilai bahwa bidan Magdalena terbukti bersalah sebagaimana diatur dengan Pasal 83 jo 76 F UU 35 Tahun 2014 dan diubah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara kepada Magdalena Sitepu, bidan penjual bayi yang ditangkap Polsek Delitua, Resort Medan, akhir September 2015 lalu.
"terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan atau perdagangan anak," ujarnya.
Selain pidana penjara, bidan Magdalena yang merupakan warga Jalan Perjuangan Dusun I Batu Penjemuran, Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang itu juga dijatuhi pidana denda senilai Rp100 juta atau kurungan 2 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan kepada Magdalena ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Magdalena dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menyikapi hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan JPU.
Selain bidan Magdalena, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada pasangan suami istri, Jenda Sembiring alias Ucok dan Ika Veronica Sembiring, warga Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang, yang merupakan orangtua bayi yang dijual. Mereka divonis lebih ringan, yakni lima tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. (Yt)