INTAIKASUS.COM - Petugas Subdit I/Indag Polda Sumut kembali berhasil menangkap bawang merah impor tanpa dilengkapi dokumen resmi yang akan diedarkan di Kota Medan. Kali ini barang bukti yang diamankan sebanyak 40 ton bawang merah berlabel kuning bertuliskan Bawang Onion asal India yang terbungkus karung masing - masing seberat 9 kg ini,diangkut 3 unit colt diesel dan ditangkap di Jalan Arteri (depan SPBU) Kel. Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Rabu (25/5/2016) tadi malam, sekira pukul 22:00 Wib.
Menurut keterangan yang diperoleh awak media ini bahwasanya ketiga colt diesel itu masing-masing dengan nopol BK 9811 VP dikemudikan TS dan AM dengan nopol BK 9480 YE, dikemudikan K dan TB serta dengan nopol BK 8126 XV dikendarai AS dan MY yang setiap truknya berisi 800 karung bawang merah.
Sementara itu Wadir Reskrimsus Poldasu, AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit I/Indag,AKBP Ichwan Lubis SH mengatakan," dari hasil pemeriksaan bawang impor itu diduga milik HB yang masuk melalui perairan/pelabuhan tikus Teluk Nibung Tanjung Balai.
" Sedangkan bawang ini diketahui diangkut dari gudang/tangkahan di Jalan PT.Timur Jaya, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai tujuan Kota Medan," ucap Maruli yang didampingin Ichwan lubis, Kamis (26/5/2016).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media ini bahwasanya bawang import illegal ini diketahui atas nama Nam Heong Trading SDN BHD 8865 Jalan Semabok. 75050 Melaka Malaysia dan eksportirnya dari Overseas Traders 5/6 Greenfield Building DR.Raikar Marg Mahim Mumbai 400016 India. Sementara bawang ini masuk tanpa ada surat kepabeanan, jadi nilai total keseluruhannya sebesar Rp 864 juta, jelasnya.
Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, tungkasnya. (Red)