INTAIKASUS.COM - Sebanyak tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuhan siswi SMP di Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Yuyun, akan dititipkan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), hal tersebut dikatakan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Pasalnya, mereka masih tergolong anak di bawah umur.
Menurutnya hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, di mana ketika ancaman hukuman di atas tujuh tahun maka anak itu tidak ditahan di lembaga pemasyarakatan melainkan ke LPKA.
''Kalau 12 tahun ke bawah dikembalikan ke orangtuanya,'' kata Khofifah di Bengkulu, Jumat (6/5/2016).
Ia mengatakan, hukuman terhadap mereka tetap diputuskan lewat proses pembuktian pengadilan. Selain itu, saat masuk di LPKA terdakwa akan tetap mendapat pembinaan dan pendidikan.
''Tujuh terdakwa tetap mendapatkan hukuman, tentunya ini tidak bisa dimaafkan,'' tegas Khofifah seperti dilansir dari Okezone.
Sementara untuk tersangka di atas 18 tahun, kata Khofifah, bisa dijerat dengan pasal berlapis. ''Bapak Presiden memberikan arahan adanya pemberatan hukum,'' ujarnya. (Net)