INTAIKASUS.COM - Akhirnya tiga residivis yang terjerat narkotika jenis sabu-sabu seberat 12 kg dan 20 ribu pil ekstasi, mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga dan Arta Sihombing yang sempat tertunda 7 kali.
Terdakwa Tommy dan M Arif alias Jon dituntut mati oleh JPU. Sedangkan terdakwa Alim alias Parjan Gohan dituntut seumur hidup penjara. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6/2016) sore.
"Menuntut, menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Tommy dan M Arif alias Jon dengan pidana mati. Untuk terdakwa terdakwa Alim alias Parjan Gohan dengan pidana seumur hidup," jelas JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Farhen SH.
Ketiga terdakwa dianggap JPU melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, ketiga terdakwa bersamaan menjawab menyesali perbuatannya dan mengaku pernah dihukum.
Selain itu, ketiga terdakwa juga meminta keringanan hukuman dari hakim. "Saya pernah dihukum selama 10 tahun dalam kasus narkoba. Saya menyesal pak. Saya sudah berkeluarga dan ada tanggungan dua anak saya," ujar terdakwa Alim.
Sedangkan terdakwa Arif, sudah pernah dihukum selama 14 tahun dalam kasus narkoba. "Saya menyesal pak, anak saya satu. Saya sudah pernah dihukum selama 2 tahun dalam kasus penggelapan," sambung terdakwa Tommy. Kepada wartawan, JPU menyebut bahwa perbedaan tuntutan kepada terdakwa Alim merupakan keputusan pimpinan. "Mengingat dari barang bukti yang berbeda juga," sebut JPU Arta dan Joice. (Red)
Foto : ilustrasi