Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Pasangan suami istri (Pasutri ) ini harus pasrah menjalani hari-harinya dibalik terali besi penjara.Pasalnya, keduanya ditangkap Tim Intel Kodim 0207/Simalungun lantaran mengedarkan narkoba. Dari keduanya petugas menyita barang bukti sabu seberat 62,21 gram. Pasutri ini diamankan dikawasan Jalan KKO Bawah Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Pematangsiantar, pada Minggu (12/06/2016), sore.

Sebagaimana dalam siaran persnya, yang disampaikan Kaur Medtak Kodam I/BB, Kapten Inf Yamin Sohar, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Dikatakannya, bahwa pihak Kodim Simalungun mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba, kemudian melakukan penelusuran dan menangkap Budi Alpian Harahap alias Budi Pabrik.
Kemudian mereka melakukan pengintaian dan didapati pelaku sedang berjalan dikawasan Jalan KKO Bawah.

Tak ingin pelaku kabur, maka personil Kodim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang ketika itu sedang berjalan kaki menggunakan helm warna merah, baju kaos warna putih dan celana panjang warna cokelat muda membawa 1 botol teh pucuk dan 1 bungkus rokok Marlboro putih yang diduga berisikan Narkoba jenis shabu-shabu.

Masih dalam siaran pers nya yang disampaikan dalam pesanan singkat, Yamin menyebutkan ketika dilakukan penangkapan pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang semua barang kedalam parit yang berada ditepi jalan.

Selanjutnya, pihak Intel Kodim 0207/SML langsung berkoordinasi dengan anggota BNN Pematangsiantar untuk melakukan tindaklanjut berikutnya.

Dengan disaksikan warga dan isteri Pangulu Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, tersangka Budi Alpian Harahap alias Budi Pabrik dan anggota Unit Intel Kodim 0207/SML anggota BNN Pematangsiantar mengambil semua benda dan barang yang dibuang ke parit.

Adapun barang yang diambil dari sdr Budi Alfian Harahap Alias Budi Pabrik, diantaranya, 1 buah hp jenis Blackbrry, 1 buah dompet berisi : uang sebesar Rp. 91.000,-, uang Malaysia sebesar 10 Ringgit, KTP, SIM B1 Umum, atas nama Budi Alpian Harahap, jam Tangan merk jeep, 1 buah mainan kunci, 1 bungkus rokok Marlboro putih yang berisi 1 paket shabu-shabu seberat 2,97 Gram.

Tak sampai hanya sampai disitu, kemudian Tim Intel Kodim Simalungun bersama anggota BNN pematangsiantar yang disaksikan oleh RT 05 RW 09 an, Sialak melakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah sdr Budi Alpian Harahap Alias Budi Pabrik yang berada di Jalan Sadom Kel Banten Kecamatan Siantar Barat.

Di lokasi ini ditemukan 1 buah Tapperware di tumpukan sampah yang berada di samping rumah dan dibelakang kios yang berisikan, timbangan digital Merk Heles, 1 plastik besar shabu-shabu seberat 59,24 Gram, 1 bungkus plastik sedang berisi plastik klip, 3 bungkus paket kecil shabu-shabu, 3 buah pipet dan 1 buah jarum.

Selain itu petugas juga menemukan barang bukti didalam kamar tersangka, 1 buah hp jenis Vivo, 1 buah hp jenis samsung,1 buah borgol dan 1 buah mancis. Sehingga keseluruhan sabu yang ditemukan seberat 62,21 Gram.

Dari hasil test urine tersangka Budi Alfian Harahap Alias Budi Pabrik Positif menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu. Untuk saat ini,tersangka Budi Alfian Harahap dan isterinya diserahkan kepada pihak BNN Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut. (Red)
Foto : Ilustrasi
Leave A Reply