INTAIKASUS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengembalikan berkas perkara milik Roymardo S selaku tersangka pembunuhan sadis terhadap Dosen Fakultas Ilmu keguruan dan ilmu pendidikan (FIKIP) UMSU, Nurain Lubis (63), ke penyidik Sat Reskrim Polresta Medam. Pasalnya, berkas tersebut masih dinyatakan belum lengkap (P-19) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkasnya masih P-19. Kekurangannya tengah kita susun untuk dilengkapi polisi," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik kepada wartawan, Sabtu (18/6/2016). Taufik mengaku berkas akan dipulangkan pada pekan ini. "Minggu-minggu ini juga akan kita kembalikan kepada polisi," ucapnya.
Selain itu, Taufik menyebut pihaknya sudah menggelar rekontruksi pembunuhan dosen UMSU itu. "Kita sudah melakukan rekontruksi bersama pihak kepolisian di Polresta Medan," sebutnya. Dia tidak membantah bahwa ada indikasi pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. "Kita akan kaji lebih lagi melihat dari berkas perkara," ujarnya.
Taufik juga meminta kejelasan tentang keterangan kesehatan untuk melihat kejiwaan tersangka yang tega menghabisi mantan Dekan FKIP UMSU itu. "Nanti ada diberkas surat kesehatannya. Disitu bisa kita lihat kejiwaan dia (tersangka)," pungkasnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Diketahui, pembunuhan sadis dilakukan Roymardo terhadap dosennya di dalam kamar Gedung B kampus UMSU, Jalan Muchtar Basri, Medan. Tersangka menghabiskan nyawa dosennya dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan. Kemudian, pisau itu diarahkan ke leher sampai korban menghembuskan nyawa terakhir di lokasi dengan melumuran darah. (Yt)