INTAIKASUS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memerintahkan dilakukan direhabilitasi terhadap Enda Ari Utami alias Enda (16) dan Anggi Sopia Renza alias Anggi (14) warga Soccer Jalan Baru By Pass, Gang Tennis Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu, hingga merasa senang dan gembira.
Dalam dakwaannya, pada Sabtu tanggal 13 Desember 2014 jam 10.00 wib, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Soccer Jalan Baru By Pass, Gang Tennis Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu, marak penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi.
Setelah tiba dilokasi, petugas langsung masuk ke dalam sebuah kamar lantai II. Disitu, polisi melihat kedua terdakwa bersama Ridho Ansari alias Ridho (berkas terpisah) sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Petugas kemudian menangkap ketiganya. Di lokasi, petugas menyita 5 bungkus sabu dan sebuah bong dengan kaca pireknya yang ditemukan atas lantai kamar.
Dari pengakuan kedua terdakwa, sabu-sabu itu milik Ridho yang diperoleh dari Kinoy (DPO). Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti diboyong ke Polres Labuhanbatu. Dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa agar dihukum masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Pada tanggal 11 Februari 2016, Pengadilan Negeri Rantauprapat telah menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing selama 10 bulan. Namun, putusan itu tak lama dianulir. Hakim Tinggi Anak PT Medan, Maryana SH MH didampingi Hj Syarifah Masthura SH MH sebagai Panitera Pengganti (PP) dalam putusan Nomor: 08/Pid.Sus.Anak/2016/PT-MDN yang dibacakan pada tanggal 15 Maret 2016, memerintahkan agar kedua anak direhabilitasi.
"Menyatakan Enda Ari Utami alias Enda dan Anggi Sopia Renza alias Anggi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," tandas hakim tinggi seperti dikutip dalam laman www.pt-medan.go.id, Minggu (19/6/2016) sore.
Hakim membebaskan keduanya dari dakwaan penuntut umum dan memerintahkan agar keduanya dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara. Dalam pertimbangannya, hakim tinggi menilai bahwa hasil tes urine, kedua terdakwa dinyatakan negatif dan tidak mengkonsumsi sabu pada saat kejadian. "Kepada kedua terdakwa, wajib diberi rehabilitasi," jelas Maryana. (Net)
Foto : ilustrasi