INTAIKASUS.COM - PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan salah satu Badan
Usaha Milik Negara memiliki komitmen untuk menjalankan peran Good
Corporate Citizenship melalui penyelenggaraan Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan. Program Kemitraan bertujuan untuk mendorong
kegiatan dan pertumbuhan ekonomi, terciptanya lapangan kerja serta
kesempatan berusaha untuk masyarakat.
Sedangkan Program Bina Lingkungan
mempunyai tujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan kondisi sosial
masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah usaha Perusahaan.
Dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya, perusahaan memfokuskan
perhatiannya kepada tiga hal yaitu keuntungan (profit), masyarakat
(people), dan lingkungan (planet).
Perusahaan harus memiliki tingkat
profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan
untuk dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya. Dengan
perolehan laba yang memadai, perusahaan dapat membagi deviden kepada
pemegang saham, memberi imbalan yang layak kepada karyawan,
mengalokasikan sebagian laba yang diperoleh untuk pertumbuhan dan
pengembangan usaha di masa depan, membayar pajak kepada pemerintah, dan
memberikan multiplier effect yang diharapkan kepada masyarakat. Dengan
memperhatikan masyarakat, perusahaan dapat berkontribusi terhadap
peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Perusahaan – perusahaan yang mengimplementasikan program PKBL
menunjukan keuntungan yang nyata yaitu terhadap peningkatan nilai saham
dan menurunkan risiko benturan dengan komunitas masyarakat sekitar,
karena sesungguhnya substansi PKBL adalah dalam rangka memperkuat
keberlanjutan perusahaan itu sendiri disebuah kawasan, dengan jalan
membangun kerjasama antar “stakeholder” yang difasilitasi perusahaan
tersebut dengan menyusun program – program pengembangan masyarakat
sekitar atau dalam pengertian kemampuan perusahaan untuk dapat
beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholder yang
terkait.
Selain itu, PKBL mampu meningkatkan reputasi perusahaan yang dapat
dipandang sebagai social marketing bagi perusahaan tersebut yang juga
merupakan bagian dari pembangunan citra perusahaan (corporate image
building). Penyaluran program kemitraaan yang dikelola BUMN sebagaimana
yang telah dituangkan dalam Peraturan Kementrian BUMN No.236/MBU/2003
tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan PER BUMN No.
05/MBU/2007 dan Peraturan Menteri BUMN No.08/MBU/2013 tanggal 10
September 2013 tentang Perubahan Keempat Peraturan Menteri BUMN
No.05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan
Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, agar manfaat penyaluran dapat
dirasakan bagi mitra binaan (UKM) dan dapat berjalan berkesinambungan
maka perlu dilakukan beberapa tindakan
1. Penyaluran Program Kemitraan melibatkan pihak ketiga sebagai
pendampingan yang bertujuan untuk penguatan kapasitas kelembagaan bagi
lembaga yang mestinya jadi mitra.
2. Penyaluran yang dilakukan harus mengarah pada berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat secara optimal.
3. Program Kemitraan yang dirancang harus memberikan bukan sekedar
memberikan modal financial juga harus dibarengi dengan peningkatan bagi
para beneficiaries-nya
4. Membuat Road map, sehingga program yang dijalankan bukan sekedar pelaksanaan kegiatan semata melepaskan kewajiban. (red)