Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
                 Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Peserta BPJS Kesehatan di Kota Medan memprotes aturan baru yang akan diberlakukan perusahaan plat merah itu. Peserta menuntut BPJS Kesehatan terlebih dahulu meningkatkan pelayanan.

Mulai 1 Juli 2016 peserta, baik mandiri maupun badan usaha, apabila menunggak satu bulan saja, langsung dinon aktifkan. Peserta juga akan dikenakan denda bagi yang rawat inap sebelum 45 hari sejak kepesertaannya diaktifkan kembali.

Adapun denda berupa membayar biaya berobat sebesar 2,5 persen dikali biaya rawat inap dan dikalikan jumlah bulan yang ditunggak. Peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Kota Medan, Arafat, mengaku sangat keberatan dengan kebijakan baru tersebut. Sebab, banyak peserta BPJS Kesehatan mandiri yang berasal dari ekonomi lemah. Dilansir dari laman okezone.com

Mereka terdaftar sebagai peserta mandiri lantaran terpaksa karena tidak ter-cover sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah. "Kadang-kadang ekonomi kami juga tidak stabil setiap bulannya," ujarnya.

Arafat menyesalkan sikap BPJS Kesehatan yang malah lebih sering menuntut kepada peserta, sedangkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, klinik, dan puskesmas provider masih kurang diperhatikan. Selain itu, akses pembayaran iuran secara online di sejumlah tempat yang sudah ditentukan atau kerja sama juga sering sulit, dengan alasan jaringan tidak bagus.

"Seharusnya pelayanan juga diperhatikan dan diutamakan. Setelah semua beres, saya yakin warga pun akan tepat waktu membayarkan iurannya," ucapnya. Terpisah, Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan, BPJS Kesehatan Divre I Sumut- Aceh, Ismed, menuturkan, mulai Juli 2016 setiap peserta yang menunggak iuran satu bulan akan langsung dinon aktifkan secara otomatis.

Setelah membayar tunggakan atau kepesertaannya aktif, tapi jika berobat inap sebelum 45 hari, akan dikenakan sanksi. Tetapi jika setelah 45 hari tidak rawat inap, sanksi tidak dikenakan. Ismed mencontohkan, jika seorang peserta mandiri kelas 1 menunggak lima bulan dan saat rawat inap dikenakan biaya sebesar Rp 55.871.700, peserta tersebut harus ikut membayarkan biaya perawatannya sebesar Rp 6.962.962.

"Rumusnya 2,5 persen x Rp 55.871.700 x 5 (sesuai tunggakan) hasilnya Rp 6.962.962. Khusus peserta PBI dibayar pemerintah dan kalau badan usaha dibayar pemberi kerja," ucapnya. Menurut Ismed, hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 19/2016 tentang perubahan kedua atas Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebelum adanya Perpres perubahan kedua itu, peserta dinon aktifkan sementara kalau sudah menunggak tiga bulan bagi peserta mandiri dan enam bulan untuk peserta badan usaha. (Net)
Leave A Reply