Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota terus lakukan pengejaran terhadap para pelaku curanmor di wilayah hukumnya, dalam sepekan melakukan penyelidikan di lapangan, akhirnya petugas berhasil meringkus tiga tersangka curanmor yang beroperasi di beberapa tempat.

Ketiga pelaku yang diamankan itu yakni diantaranya seorang ibu rumah tangga yang sudah berulang kali beraksi di Medan.Tersangka adalah, Surya Ningsih alias Ria (30) warga Jalan SM Raja, Gang Merdu, Sitirejo, Medan Kota. Ria diringkus polisi setelah mencuri sepeda motor Yamaha Mio BK 4017 XO milik Jamilah Nasution (44) warga Jalan Kemiri, Gang Mutiara.

Pencurian dilakukan Ria ketika korban sedang bersantap sahur, saat itu tetangga korban memberitahukan bahwa pintu garasinya terbuka. Ketika dicek motor korban sudah hilang, setelah dilakukan penyelidikan diketahuilah Ria yang mengambil bersama dua temannya, Soleh dan Ade. Setelah berhasil, sepeda motor tersebut mereka titipkan di Jalan Bahagia tepatnya di kediaman N boru Tobing.

Selanjutnya tersangka kedua, Maulana Putra alias Bombom/Bado (25), warga Jalan Garu II No. 6, Kelurahan Rejo Sari, Medan. Tersangka diringkus setelah beraksi di parkiran Indomaret Jalan AH Nasution. Dari tanganya disita barang bukti berupa 1 buah kunci T, uang hasil penjualan motor senilai Rp 31 ribu, dan plat motor BK 2616 MAA.

"Kemudian tersangka Maulana Putra kita ringkus di kawasan Jalan Asrama Haji. Dari keterangan tersangka dia sudah 10 kali beraksi dengan beberapa orang temannya, motor dijual dengan kisaran harga Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta," jelas  Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (19/6/2016) sore.

Sedangkan tersangka terahir adalah, Heri Arian (34), warga Jalan Sakti Lubis, Gang Emas No. 48, Medan. Barang bukti yang disita dari tersangka 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah, BK 3341 TAG, 1 buah rantai yang gemboknya telah dirusak dan hilang, 1 buah rekaman cctv, dan 1 lembar STNK.

Dijelaskan Martuasah kembali, "ketiga tersangka tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan. Terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Rina)

Foto : ilustrasi

Leave A Reply