Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Sikap baik istri malah dibalas penganiayaan oleh pelaku HL alias Ama Nikita (29). Ia begitu tega memukuli KL alias Ina Nikita (29), istrinya yang telah memberikan 3 orang anak.
Akibatnya, warga Dusun II Desa Onozitoli Sifaoro`asi, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, ini ditangkap Polres Nias dan dijebloskan ke penjara seperti dilansir akun Facebook Polres Nias, Senin (6/6/2016).
Menurut Kasat Reskrim Polres Nias, AKP SK Harefa didampingi Kanit PPA Bripka Jones Zai serta penyidik Bripda Lola Sefriani Pasaribu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini berawal saat Ina Nikita mengembalikan piring dan gelas yang diduga dicuri suaminya kepada tetangganya, Ama Ifan.
Tindakan istrinya ini mebuat HL marah. Ia kemudian menyuruh istrinya untuk mengambil kembali gelas yang telah diserahkan ke pemiliknya itu. Namun Ina Nikita mengatakan, piring dan gelas yang telah dikembalikan kepada pemiliknya, tak mungkin diambil lagi.
Mendengar jawaban itu, HL pun marah dan menganiaya istrinya. Wanita itu ditampari hingga terjatuh, lalu dijambak. Akibat penganiayaan itu, Ina Nikita sempat dirawat di rumah sakit.
Telah berkali-kali dianiaya, Ina Nikita akhirnya melaporkan sang suami ke Polres Nias. "Saya terpaksa melaporkan dia (Suami), saya sudah tidak tahan lagi, karena sudah berkali-kali saya mengalami penganiayaan," ujar Ina Nikita berlinang air mata.
Kanit PPA Polres Nias, Bripka Jones Zai menambahkan, atas perbuatan suami menganiaya istri itu dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga (KDRT). "Ancamannya 5 tahun penjara," tandasnya. (Net)