INTAIKASUS.COM - Polsek Medan barat meringkus Wanita paruh baya mantan narapidana, yang acap kali melakukan pungutan liar terhadap pedagang makanan keliling, mangkal di Jembatan Titi Gantung Kelurahan Kesawan Medan Barat, Minggu (5/6/2016).
Data diperoleh dilapangan menyebutkan, tersangka AAT alias Ita (49), warga Jalan Gaharu No 2-A Medan Timur, pernah ditahan di LP Tanjung Gusta Medan 2015. Setelah bebas, mengambil kesempatan dengan melakukan pungli terhadap pedagang makanan yang mangkal di jembatan gantung, masing masing bayar Rp 10 ribu.
Setelah petugas Kepolisian Polsek Medan Barat menerima laporan bahwa Wanita menggunakan jilbab ini melakukan pungli, langsung dilakukan penyelidikan dilokasi tepat di rel kereta api.
Petugas melihat tersangka sedang mengutip uang Rp10 ribu terhadap satu persatu pedagang makanan yang ada di jembatan tersebut. Tanpa buang waktu, petugas pun langsung menangkap wanita yang menggunakan jilbab tersebut.
Pada saat ditangkap, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap wanita paruh baya tersebut. Saat pemeriksaan dari dompet tersangka, ditemukan barang bukti sabu-sabu yang dibungkus kertas berlapis timah. Begitu menemukan barang bukti tersebut, petugas pun langsung memboyong Asnita Azhari Tarigan ke Mako Polsek Medan Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Medan Barat Kompol Victor Ziliwu melalui Kanit Reskrim Iptu S Siregar saat dikonfermasi mengatakan, "awalnya tersangka ditangkap dari laporan pengutipan liar yang ada di Jembatan Titi Gantung. "Ternyata saat kita periksa ada sabu-sabunya," akunya.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terkait temuan sabu tersebut. "Kita belum tahu, apakah dia (tersangka) ini pemakai atau pengedar," ungkapnya.
Sambungnya, sebelumnya pihak Polsek Medan Barat sudah mendapatkan laporan tentang keresahan pedagang dengan adanya pengutipan liar dilokasi itu. "Pedagang sudah resah, banyak kutipan yang tidak jelas," ujarnya.
Selain menemukan sabu, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa uang diduga hasil kutipan liar berjumlah Rp 650 ribu, 1 lembar kertas catatan hasil kutipan pedagang Titi Gantung Medan. Penghasilan pungli (pemalak) setiap harinya Rp 100 ribu yang dilakukan tersangka sejak keluar dari lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.
"Tersangka akan dikenakan pasal 368 Kuhpidana tentang pemerasan dan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya. (Red)