Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Kejari Medan ternyata belum melayangkan surat panggilan ketiga untuk dua terpidana kasus korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD dr Pirngadi Medan yang merugikan negara sebesar Rp 1,27 miliar. Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Bobbi Sandri kepada wartawan, Minggu (12/6) siang.
"Belum ada dibuat suratnya sama Haris (Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan)," katanya. Kedua terpidana yang belum dieksekusi yakni Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra serta Tuful S Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Alhasil, belum ada kejelasan kapan kedua terpidana akan menghuni Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah mengaku telah melayangkan surat panggilan ketiga untuk kedua terpidana.
"Panggilan ketiga ini sebagai panggilan yang terakhir kali untuk kedua terpidana. Jika masih mangkir juga, akan kami jemput paksa," ujar Haris, Minggu (5/6/2016) sore. Kejari Medan telah dua kali melayangkan panggilan terhadap keduanya pada 17 dan 24 Mei 2016 lalu. Pada pemanggilan itu, keduanya dinyatakan mangkir dari panggilan tanpa alasan yang diketahui.
Sementara satu terpidana lain yakni Drs Arpen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica sudah dieksekusi terlebih dahulu ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan pada Selasa (24/5/2016) lalu. Ketiganya dihukum masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Ketiganya tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena sudah membayar uang kerugian negara. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Mereka terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Red)