Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
 Foto : ikustrasi
INTAIKASUS.COM - Tiga terdakwa pelaku pembunuhan sadis terhadap pasutri Mochtar Yacob (70) dan Nurhayati (67), serta cucu mereka, M Sadiq Kaysan alias Dika (7), dijatuhi hukuman mati, pada 28 Juni 2016.

Ketiga terdakwa yakni, Nanang Panji Santoso alias Lanang (19) bersama dua abangnya Triyono Fujiharto alias Yoga (21), dan Rori Rahman (24).

Ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 80 ayat (3) UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Nanang Panji Santoso alias Lanang, Triyono Fujiharto alias Yoga dan Rori Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dan bersalah melakukan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak secara bersama-sama" ujar majelis hakim yang diketuai Mahyuti SH, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mendengar hukuman itu, terdakwa Yoga tampak menangis sambil menunduk dan sesekali menghapus air matanya, sementara Nanang hanya tertunduk, sedangkan Rori baru menunduk setelah hakim membacakan putusan hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga SH menyatakan pikir-pikir, sedangkan ketiga terdakwa akan menempuh upaya banding, sedangkan keluarga korban langsung meneriakkan "Allahu Akbar" begitu mendengar putusan hakim.

"Kami akan melakukan banding Yang Mulia," kata Ica SH, selaku penasihat hukum ketiga terdakwa.
"Putusan ini memang tidak mengembalikan yang sudah meninggal, tapi mudah-mudahan ada efek jera," kata Erika Mochtar, putri pasangan Mochtar Yacob dan Nurhayati.

Sebelumnya, Pembunuhan sadis itu terjadi di rumah korban di Jalan Sei Padang Medan, pada Jumat (23/10/2015) silam.

Awalnya Nanang, Triyono, dan Rori pura-pura minta kayu untuk membuat kandang ayam. Ketiga terdakwa datang saat ibu mereka, Watinem dan adik mereka, Tasya, baru pulang dari rumah korban, karena keduanya memang bekerja sebagai pembantu di sana.

Saat datang, ketiga terdakwa ditemui Nurhayati. Mereka kemudian mengikuti perempuan itu ke halaman belakang tempat kayu yang akan diberikan. Saat itu juga Lanang langsung menikam leher Nurhayati dari belakang, setelah Nurhayati terkapar bersimbah darah, pelaku mengejar dan menikam Mochtar Yacob di dapur dan Yoga menangkap M Sadiq Kaysan alias Dika cucu korban, Rori kemudian menikam leher bocah itu hingga tewas. (Rina)

Leave A Reply