Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
                 Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, dipulangkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dari Kualalumpur, Malaysia, Selasa (26/7/2016) sore. Pasalnya, penumpang AirAsia (AK 393) itu diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dijual ke Malaysia.

Wina Agustina (30) warga Jalan Veteran, Labuhandeli, Deliserdang, yang mendarat di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) pukul 16.55 WIB.

Petugas Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Medan di Kualanamu, Dody Manik menyatakan, pumulangan itu berdasarkan kerjasama dengan KBRI di Malaysia.
Mulanya, KBRI memberikan informasi tentang adanya WNI yang diamankan Polis Diraja Malaysia. Oleh KBRI, BP3TKI di Medan diarahkan untuk melacak alamat korban.

Upaya BP3TKI berhasil. Mereka dapat menemui keluarga korban dan melakukan proses administrasi hingga pemulangannya. Meski TKI ilegal, bilang Dody, korban bersama seorang temannya asal Batam, berangkat ke negeri jiran tahun 2014.

Korban bekerja sebagai terafis di Spa, Malaysia. Perjanjian semula bukan di Spa. Karena tak sesuai, korban melarikan diri dan tempat kerjanya.

Sial bagi korban. Saat melarikan diri, pasport atau tanda pengenal miliknya hilang. Alhasil, korban ditangkap saat Polis Diraja Malaysia melakukan razia.

"Korban di tempatkan di penampung wanita di Malaysia selama 6 bulan. Kita harap, tak terulang kembali terjadi kepada warga Indonesia," sebut Dody.

Kepada wartawan, Wina bilang, jika berangkat ke Malaysia diajak oleh temannya pada tahun 2014. Kata dia, akan dipekerjakan di salah satu perusahaan, Malaysia.

Dia mengaku, jera untuk berangkat ke Malaysia untuk alasan bekerja. Menurutnya, bayangan yang diimpikannya itu tak sesuai dengan kenyataan.

"Saya puan berharap tidak ada korban lagi. Kalau ada yang ngajak ilegal, jangan mau," sebutnya dengan nada lesuh.

"Waktu aku lari itulah Pasport hilang. Saya ditangkap sekitar bulan Februari 2016 waktu dirazia dan kemudian ditahan," katanya.

Sementara, kedatangan wina diselimuti suasana haru oleh keluarga korban saat menjemput. Ibu Korban, Jamilah dan adik korban, Riri, memeluk Wina langsung begitu keluar dari pintu kaca terminal kedatangan internasional Kualanamu.

Raut wajah Jamilah tampak bahagia. Turut campur sedih juga begitu melihat putri pertamanya pulang ke tanah air. Dia cukup sedih saat mendengar kabar kalau anaknya ditahan oleh Polis Diraja Malaysia.

"Dari 6 bulan lalu itulah kami hilang kabar. Saya enggak tahu bagaimana anak saya pergi. Tapi bilang ke saya kalau mau pergi. Saya hanya merestui karena dia tekadnya bekerja. Kami mengucapkan syukur dan terimakasih pada KBRI yang ada di Malaysia dan BP3TKI serta lainya sehingga putri kami bisa pulang dan bersama kami kembali," tandasnya dengan nada haru. (Net)
Leave A Reply