Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Satreskrim Narkoba Polres Madina mengamankan dua orang pengedar Narkoba jenis daun ganja kering seberat 35 kg,  diamankan dari dalam sebuah bus yang diketahui akan menuju Palembang, di Desa Purba Baru, Kecamatan Panyabungan Selatan, Madina, Rabu (13/7/2016) dini hari.

Polisi dengan terpaksa melumpuhkan kedua pelaku YL dan RI dengan timah panas, karena berusaha melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Dengan luka tembak dibagian betis, kemudian dibawa ke RSUD Panyabungan untuk dilakukan pengobatan, lalu dibawa ke Mapolres Madina untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Madina, AKBP Rudi Rifani saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwasanya telah tertangkap dua orang pelaku yang membawa dua koper narkoba jenis ganja sebanyak 35 kilogram di Desa Purba Baru yang diketahui hendak menuju ke Kota Palembang.

YL dan RI diduga merupakan salah satu sindikat peredaran narkoba antar provinsi yang berusaha mengelabui polisi dengan mengambil momen pulang Lebaran untuk menyelundupkan narkoba, namun berhasil digagalkan.

"Kedua tersangka berinisial YL dan RI saat ini telah diamankan di Polres Madina untuk diambil keterangan lebih lanjut dan akan kita lakukan pengembangan guna mewujudkan impian kita yakni memberantas narkoba di Bumi Gordang Sambilan," terangnya.

Kedua pelaku akan dikenakan sanksi Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, pungkasnya. (Red)
Leave A Reply