Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan Saipul hari ini merupakan pemanggilan pertama terkait kasus pemberian suap oleh panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

"Iya pemanggilan SJ hari ini pemanggilan pertama untuk tersangka R," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (18/7/2016).

Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan Operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Rabu (15/6/2016) terkait perkara putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, diantaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan

Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara. Seperti dilansir dari laman merdeka.com

Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Net)

Leave A Reply