Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

             Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Agar supaya tidak terganggu dengan tugas, para jaksa dan pegawai di jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dilarang bermain game Pokemon Go berbasis GPS selama jam kerja. Larangan itu diucapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Bambang Sugeng Rukmono pada acara Hari Bhakti Adhyaksa ke-56 di Taman Makam Pahlawan (TMP), Medan, Jumat (22/7/2016).

"Kepada seluruh jaksa dan pegawai untuk tidak bermain Pokemon Go saat jam kerja," ucap Bambang. Instruksi ini merupakan tindaklanjut larangan yang dikeluarkan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI. Untuk itu, tidak dibenarkan mengakses game virtual GPS saat berada di kantor. "Hal ini meneruskan larangan dari Kemenpan RB. Tidak dibenarkan bermain di area kantor," ujar jaksa jenderal berbintang dua itu.

Larangan bermain Pokemon Go itu juga berlaku kepada tiap  Satuan Kerja (Satker) di masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran Kejati Sumut. Namun, Bambang tidak memberikan sanksi kepada jaksa atau pegawai yang kedapatan bermain Pokemon Go. "Kita Juga sudah meneruskan kepada Kajari, untuk menerapkan larangan tersebut," tandasnya.

Game online belakangan ini menjadi game favorit di kalangan masyarakat seluruh dunia. Pokemon Go juga dimainkan oleh Pegawai Negeri Sipili (PNS) hingga anggota TNI/Polri. Untuk menjaga keamanan dan kerahasian negara, Pemerintah Indonesia melalui Kemenpan RB mengeluarkan larangan kepada seluruh instansi agar pegawainya tidak mengakses permainan tersebut saat jam kerja. (Mls)

Leave A Reply