Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM - Barang bukti 6 kilogram sabu-sabu dimusnahkan di Polresta Medan, Jumat (29/7). Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil ungkapan terbesar Kompol Boy J. Situmorang sejak baru menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan saat ini.

Barang bukti tersebut hasil ungkapan dari dua tersangka yakni Muhammad Ilham alias IR dan Iskandar alias Esti pada Sabtu (25/6) lalu. Awalnya polisi menangkap Iskandar alias Esti di Jalan Sei Berantas dan disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisikan sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih.

Iskandar ditangkap ketika polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dimana pada saat itu Muhammad Ilham alias IR mengantar satu bungkus sabu kepada Iskandar.

Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tersangka IR di Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo, Medan Tembung, dan ditemukan barang bukti lainnya berupa lima bungkus seberat 5 kilogram sabu yang disimpan di lemari pakaian.

Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto saat ditanya apakah dua tersangka narkoba jaringan narkoba internasional ini bisa dihukum mati, ia menegaskan sudah pantas mereka ini dihukum mati.
“Sudah pantas karena dari jumlah barang bukti sebanyak 6 kg sabu yang apabila 1 orang konsumsi 0,1 gram, maka 60.000 warga yang teracuni,” jelasnya.

Kata dia lagi, saat menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan kedua tersangka tidak memperlihatkan kerjasama untuk membongkar sindikatnya secara aktif.

Ketika ditanya lagi, apakah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua tersangka dikenakan pasal hukuman mati, Kombes Mardiaz menegaskan, keduanya sudah dikenakan hukuman mati sesuai yang tertera di BAP.

Saat Mardiaz menanyakan kepada kedua tersangka dihukum mati saja, keduanya dengan nada memelas meminta jangan dihukum mati. “Janganlah Pak, dihukum mati,” kata IR menjawab pertanyaan Kapolresta Medan tadi.

Kombes Mardiaz juga menjelaskan, tersangka mengaku sudah satu tahun menjalankan bisnis barang haram tersebut dan saat ini pihaknya masih mengejar bandar utama.

“Pihaknya juga akan bekerjasama dengan Polda Aceh untuk melakukan pemberantasan narkoba,” tandasnya. (red)
Leave A Reply