Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Majelis Hakim menghukum SPG cantik Vivi alias Megawati alias Mega alias Vina (22), satu tahun pen jara karena terbukti mencarikan pria hidung belang untuk "ayam kampus" dengan fee sebesar Rp 200 ribu.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan traffikicng di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/7/2016) siang. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Vivi alias Megawati alias Mega alias Vina selama 1 tahun penjara," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Rama itu.
Dalam kasus ini, ada empat korban yang dijual Vivi ke pria hidung belang yakni Fitri (20), Astri (19), Suci (21), Pratiwi (19). Sales Promotion Girls (SPG) cantik itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Trafficking.
Mucikari alias germo itu bisa sedikit bernafas lega karena hukumannya lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azni Hasibuan. Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa Vivi maupun JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut itu menerimanya. "Kita terima putusan hakim," ujarnya kepada wartawan.
Diketahui, pada Selasa (15/3), petugas Subdit IV/ Tindak Pidana Remaja dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut menangkap Vivi yang diduga memperdagangkan wanita belang untuk melakukan persetubuhan di ruangan Nomor 23 Karaoke Inul Vista, Jalan Palang Merah, Medan. (Mls)