Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Meskipun  sudah seharian berada di hotel prodeo, belum ada satu pun yang menjenguk Gatot. Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho sudah sehari ditahan di Blok T5, Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, sejak dilimpahkan penyidik Kejagung.

"Tak ada aturan yang melarang dia (Gatot) tidak boleh dijenguk. Untuk saat ini, memang belum ada yang jenguk Gatot," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Sumut, Josua Ginting kepada wartawan, Rabu (20/7/2016).

Gatot harus berbagi tempat dengan tujuh narapidana (napi) dari berbagai kasus pidana umum (pidum). "Dia (Gatot) satu sel dengan napi kasus pidum, tidak ada pejabat di dalamnya," ucap Josua. Josua melanjutkan, Gatot harus 'berhimpitan' dengan para napi di dalam sel tersebut. Pasalnya, kondisi Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan sudah over kapasitas. Karena itu, ruangan sel yang harusnya dihuni maksimal lima orang, menjadi delapan.

"Blok itu harusnya dihuni lima orang. Dengan masuknya Gatot, jadi ruangan itu terpaksa dihuni delapan orang. Karena lapas sudah over kapasitas. Harusnya kapasitasnya 1.000 orang, tapi saat ini ada lebih dari 3.000 warga binaan. Jadi setiap sel terpaksa diisi lebih dari lima orang," jelasnya.

Meski Gatot pernah menjadi orang nomor satu di Sumut, namun menurut Josua tidak akan ada perlakuan khusus yang diberikan kepadanya. Gatot harus menyesuaikan diri dan mengikuti tata tertib di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan sebagaimana warga binaan lainnya. "Tidak ada diistimewakan. Artinya siapa yang di dalam itu, harus mengikuti tata tertib," ujar juru bicara Kanwil Kemenkum HAM Sumut ini.

Gatot tiba dengan menumpang mobil Terios warna hitam BK 1716 L di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, pada Selasa (19/7) jam 21.50 wib. Ia pulang kampung (pulkam) ke Medan untuk menghadapi persidangan karena menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana hibah dan bansos dari Pemprov Sumut pada Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 di Pengadilan Tipikor Medan. (Net)

Leave A Reply