Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Keinginan Sutiyas Handayani dan anak-anaknya untuk melihat Gatot Pujo Nugroho lebih rutin lagi bakal terjadi. Pasalnya, mantan Gubernur Sumut itu akan diterbangkan ke Medan pada Selasa (19/7/2016).

Ia akan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana hibah dan bansos dari Pemprov Sumut pada Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Gatot pun bakal pulang kampung (pulkam) dan akan menghuni Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan. "Rencananya sudah ditentukan, itu Kejagung yang mengajukan permohonan ke Ditjen PAS (Direktorat Jendral Permasyarakatan). Pada Selasa tanggal 19 Juli 2016, Gatot dipindahkan untuk sementara dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan berkaitan persidangan di PN Medan," jelas Humas Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumut, Josua Ginting kepada wartawan, Senin (18/7/2016) sore.

Juru bicara Kemenkum HAM Sumut itu mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menyetujui permintaan Kejagung untuk memindahkan Gatot supaya persidangan lancar dan terkendali. Eksekutor pemindahan Gatot sendiri akan dilakukan oleh Kejagung. "Persiapan khusus tidak ada. Dia (Gatot) akan menghuni blok tipikor. Saya belum tau dia satu sel sama siapa," ungkap Josua.

Menurut Josua, di dalam surat permohonan itu tidak ada tenggang waktu kapan Gatot akan dikembalikan ke Lapas Sukamiskin. "Setelah persidangan selesai, kita akan kembalikan dia ke (Lapas) Sukamiskin," ujarnya.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyaratakat Provinsi Sumatera Utara (Kesbangpol dan Linmas Provsu), Eddy Syofian telah divonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Red)

Leave A Reply