Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

            Ilustrasi
            
INTAIKASUS.COM - Penyidik telah melimpahkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (JPU Kejati Sumut). Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan rumah susun warga (rusunawa) di Kota Sibolga, sebentar lagi akan duduk di kursi pesakitan.

"Penyidik telah melimpahkan berkas dalam tahap II ke JPU," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri kepada wartawan, Minggu (21/8/2016). Kini, JPU tengah membuat surat dakwaan dua tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemko Sibolga, Januar Effendi Siregar serta Adely Lis selaku rekanan yang sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

"Surat dakwaan tengah dibuat oleh JPU," ucap mantan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumatera Selatan itu. Dipastikan, pada pekan depan berkas para tersangka itu akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk segera diadili. "Tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan secepatnya," cetus Bobbi.

Untuk mengusut tersangka baru, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Sibolga, Syarfi Hutauruk. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (Yt) ‬

Leave A Reply