Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Pemuda pengangguran MFN, (17) warga Jalan Pertahanan Patumbak kini diamankan Polsek Patumbak,Senin (29/8/2016).

Informasi yang diperoleh bahwasanya MFN terpaksa menginap di Polsek Patumbak karena menjual laptop hasil curian milik korban. M Ade Ridho (17), warga Gang Adi Karya, Desa Patumbak II,Kecamatan Patumbak.

Menurut keterangan bahwasanya MFN mencuri laptop tersebut disaat korban dan orang tuanya meninggalkan rumah. Selanjutnya kasus tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Patumbak, disaat membuat laporan, korban langsung menyebut nama MFN sebagai pencurinya. Polisi pun langsung bergerak. MFN pun dijebak oleh polisi yang berpura-pura ingin membeli laptop tersebut.

Alhasil disaat tersangka datang membawa laptop, ia pun langsung ditangkap. Bersama barang bukti, lalu dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya tersangka  dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancamannya 5 tahun penjara, ucap Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ferry Kusnadi. (Dn barus)

Leave A Reply