Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Panasnya sel tahanan Polsek Patumbak kini dirasakan Muhamad Sanusi alias Risky, alias Ajo (30) warga Pantai Rambung, Bumi Serdang Damai, Jalan Topaz II, no. 33 Desa Sigara, Kecamatan Patumbak.

Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai pedagang ini ditangkap lantaran telah menggadaikan kereta (sepeda motor- red) tetangganya sendiri.

Menurut data yang diperoleh di Polsek Patumbak, tertangkapnya Sanusi berawal dari laporan korbannya Ayu Mentari (23) tetangganya yang melapor ke Polsek Patumbak, pada Selasa  (7/7) kemarin. Dimana, dalam laporanya, Ayu mengaku bahwa kereta Yamaha Vixion BK 5308 miliknya telah digelapkan oleh Sanusi. Berbekal laporan itu petugas pun langsung melakukan penyelidikan.

Tiga pekan melakukan penyelidikan, petugas pun berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Saat diintrogasi, pelaku mengaku bahwa kereta yang dicurinya tersebut telah digadaikan pada hari Minggu 26 Juni 2016 lalu, kepada saudara Muhamad Roji (DPO).

"Jadi modusnya, pelaku meminjam kereta korban. Setelah dipinjamkan, pelaku lalu mengadaikan kereta tersebut.  Dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Patumbak. Selajutnya, setelah kita lakukan penyelidikan unit Reskrim Polsek Patumbak pun berhasil meringkus pelaku," ujar Kapolsek Patumbak, AKP Abdal Junaedi SIK, melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Fery Kusnadi SH, Kamis (4/8) siang.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang pengelapan dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara. (Dn barus)

Leave A Reply