Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
             Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Menyikapi beberapa kasus kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan, Komisi Nasional Pelindungan Anak (Komnas PA) mengimbau para guru untuk menyadari betul batas-batas cara mendidik siswa di sekolah.

Jika perlu, pihak sekolah dan orangtua siswa menandatangani surat perjanjian terkait sistem serta manajemen pendidikan yang berlaku. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menjelaskan, guru dalam menjalankan tugasnya harus semaksimal mungkin.

Peran pendidikan yang dijalankan oleh setiap guru harus mengedepankan tindakan anti-kekerasan. Beberapa cara efektif, menurut Aris, antara lain menghukum siswa keluar dari kelas selama satu atau dua jam, menulis permintaan maaf sebanyak 32 halaman, dan berbagai cara yang dapat menumbuhkan kesadaran bahwa siswa yang dihukum tersebut harus mengakui kesalahannya dan mengubah perilakunya.

"Kalau mukul, menendang, atau mencubit itu tidak perlu," ungkap Arist Orangtua siswa harus legawa memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mendidik anaknya. Terlebih lagi jika orangtua siswa intensif membangun komunikasi dengan para guru akan sangat membantu menghasilkan anak didik yang berkualitas. (Net)
Leave A Reply