Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
             Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih saja terjadi. Kali ini mereka menggunakan modus perekrutan untuk bekerja di Malaysia sebagai pegawai restoran. Namun malang nian nasib para tenaga kerja Indonesia (TKI) ini, yang malah dijadikan pelacur alias pekerja seks komersial (PSK).

Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum, Kombes Surya Umar Fana mengatakan, korban direkrut oleh mantan pegawai penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). "Mereka direkrut melalui mantan pegawai PJTKI.

Rekrutmen dilakukan dengan dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai pegawai Restoran. Namun begitu sampai di Malaysia mereka dijadikan sebagai pelacur atau PSK dan baru dibayar setelah dua bulan bekerja," kata Umar di Bareskrim Mabes Polri, Senin (1/8/2016).

Data yang dimiliki polisi menyebutkan terdapat 23 korban. Masing-masing dipaksa melayani minimal 9 pria hidung belang. Alasan dari perekrut baru membayar korban dua bulan setelah bekerja karena harus membayar hutang uang korban kepada perekrut.

"Rata-rata satu korban (TKI) harus dipaksa melayani minimal sembilan konsumen di Malaysia sana. Kemudian alasannya baru dibayar dua bulan kemudian untuk membayar hutang.

Padahal saat mereka berangkat merekapun dimintai dana antara 10 sampai 15 juta," katanya. Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan oleh Bareskrim Mabes Polri. Mereka adalah pasangan suami istri dan perantara dari pasangan ini kepada pihak imigrasi DKI Jakarta.

"Istri namanya AR alias V, suami RHW alias R, kemudian yang linknya antara sumi- istri ke imigrasi namanya SH alias S. Sudah kita tahan," tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (PPTKILN). (Net)
Leave A Reply