Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

          Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Niat mau mengelabui keluarga sepupunya, namun M Ihsan (24), malah sebaliknya harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, warga Jalan Balai Desa, Gang Aman No. 249 Kecamatan Medan Polonia ini, menipu polisi dengan membuat laporan palsu.

Informasi dilapangan, kemarin (12/8/2016), sepupu tersangka, Juliadi meminta tolong kepada tersangka, untuk mengantarkan korban ke Mall Centre Point, Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur.

Tepat pukul 18.30 WIB, tersangka dan korban sampai di Centre Point dengan mengendarai Honda Scoopy Hitam BK 5797 AFF. Oleh korban, tersangka diarahkan untuk pulang. Namun, tersangka malah singgah ke Merdeka Walk, Jalan Pulau Pinang, Kelurahan Kesawan, Medan Barat. Di situ, tersangka bertemu dengan seseorang yang baru dikenalnya.

Entah bagaimana, tiba-tiba teman tersangka yang baru dikenalnya itu, meminjam sepedamotor korban dan diberikan Ihsan tanpa memikir hal lainnya. Lantaran tak kunjung pulang, tersangka pun takut melaporkan hal itu kepada pihak keluarga.

Namun akhirnya tersangka melaporkan kepada keluarga dengan alasan Ihsan dibegal. Pihak keluarga yang mendengar kabar Ihsan mendapatkan aksi kejahatan jalan itu, melaporkan hal itu kepada polisi. Tepat pukul 23.00 WIB, pihak keluarga melaporkan hal ini kepada polisi, berdasarkan LP/839/K/VIII/2016/SU/Polresta Medan/Sek Medan Kota, pada hari kejadian.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menuai kejanggalan. Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, laporan yang dibuat tersangka palsu.

Pengakuan Ihsan kepada polisi, saat melintas di Jalan Sudirman tepatnya di depan sekolah Immanuel, dipepet oleh sekelompok orang. Ihsan pun diberhentikan oleh tiga pengendara sepedamotor berboncengan seraya menodong pakai sentaja tajam. Alhasil, sepedamotor Ihsan dibawa kabur.

Menurut Martualesi, pihaknya yang melakukan penyelidikan, tak ditemukan adanya kejadian tersebut. "Awalnya TKP di depan sekolah Immanuel, namun setelah dicheck berubah ke Jalan Brigjend Katamso. Setelah dikejar, tersangka alibi. Dan akhirnya tersangka mengakui kalau sepedamotor nya yang dikendarai, telah dibawa kabur oleh temannya sendiri yang baru dikenalinya di Merdeka Walk.

" Tujuan Ihsan buat laporan palsu agar pihak keluarga Juliandi, tak meminta ganti rugi atas sepedamotor tersebut. Tersangka Ihsan disangkakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di bawah 4 tahun. Tersangka menyesali perbuatannya," pungkas Martualesi. (Red)

Leave A Reply