Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Polsek Medan Kota bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Maya SH musnahkan 1,4 Kg lebih ganja kering dengan cara dibakar di dalam tong di halaman depan Mapolsek, Rabu (24/8/2016) sekira pukul 14.30 WIB.

Informasi yang diperoleh, selain hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, tersangka Maruntung Manalu (21) mahasiswa ITM yang berasal dari Pasar Flamboyan No. 56 Provinsi Riau turut dihadirkan.Sebelumnya, tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota di dalam Kampus ITM di Jalan Gedung Arca No. 52 Medan pada Minggu (9/6) lalu,  sekira pukul 00.05 WIB.

Menurut keterangan yang diperoleh bahwasanya Maruntung ditangkap petugas yang menerima informasi dari beberapa mahasiswa ITM lainnya bahwa Maruntung menjual narkotika jenis daun ganja kering. Selanjutnya Tim unit penyelidik menuju ke dalam kampus ITM. Info tersebut ternyata benar. Saat itu, petugas curiga melihat gerak gerik Maruntung. Lalu, petugas pun menangkap Maruntung yang saat itu sedang membawa daun ganja kering yang ditaruh di dalam tas ransel miliknya.

Berdasarkan keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut, kemudian Maruntung berikut barang bukti ganja tersebut digelandang ke Mapolsek Medan Kota.

Sementara itu Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing SIK bersama Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu SH, membenarkan penangkapan tersangka penjual ganja.
"Tersangka Maruntung Manalu kita amankan karena kedapatan membawa ganja seberat 1,495 kg yang disimpan di dalam tas ransel miliknya, terang Martuasah.

Lanjutnya, saat ini tersangka tetap ditahan." Tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan dan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,  pungkas Martuasah. (Rina)
Leave A Reply