Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di Bank Sumut senilai Rp 18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013, yang mangkir 3 kali sudah layak dimasukkan ke Dalam Pencarian Orang (DPO). Penegasan itu disampaikan oleh salah satu praktisi hukum Kota Medan, Julheri Sinaga.

"Kalau tersangka atau saksi tiga kali dipanggil tetapi tidak datang, seharusnya dilanjutkan dengan upaya paksa. Kalau tidak bisa melakukan upaya paksa, ya bisa ditetapkan sebagai DPO," kata Julheri menanggapi lambannya penanganan kasus tersebut yang dilakukan penyidik Kejati Sumut, Minggu (14/8/2016).

Ketiga tersangka yang sepertinya di istimewakan itu yakni : Irwan Pulungan selaku mantan Kepala Divisi (Kadiv) Umum Bank Sumut, Zulkarnain selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Haltatif selaku Direktur CV Surya Pratama.

Menurut Julheri, ketiadaan upaya paksa, termasuk penetapan tersangka menjadi DPO tersebut merupakan bentuk lemahnya kinerja penyidik Kejati Sumut.

"Jelas ini merupakan bentuk lemahnya penyidik Kejati Sumut. Padahal, harusnya penanganan perkara korupsi tersebut merupakan skala prioritas," kritiknya.‬ Dia meminta penyidik Kejati Sumut untuk tidak bermain-main dalam penanganan kasus tersebut. Julheri menilai, jika memang kasus tersebut tidak bisa ditangani oleh Kejati Sumut, penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini bisa lebih baik.

"Karena tugas KPK itu menangani kasus dugaan korupsi yang mandek di tangan polisi dan kejaksaan," ungkap Julheri.‬ Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri mengaku penyidik masih akan melakukan pemanggilan terhadap ketiga  tersangka tersebut. "Ketiga tersangka sudah dipanggil tapi tidak datang. Untuk itu, kami masih akan melakukan pemanggilan lagi," ujarnya.

Pada saat ditanya kapan pemanggilan akan dilakukan, Bobbi belum bisa memastikan. Saat ditanyakan kemungkinan ketiganya ditetapkan DPO, Bobbi juga menyebut langkah tersebut belum bisa dilakukan. "Untuk DPO, belum bisa. Karena belum dilakukan pemanggilan lagi," sebutnya.

Sementara dua tersangka yang sudah ditahan yakni mantan Direktur Operasional (Dirops) Bank Sumut, Muhammad Yahya yang kini menjabat sebagai Pimpinan Cabang (Pimcan) Bank Sumut Lubuk Pakam dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut. (Net)

Leave A Reply