Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Usai sidang, mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho diam seribu bahasa. Sambil dikawal, dia terus berjalan ke belakang Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia hanya tersenyum, namun tetap tak berkomentar sampai naik ke mobil yang akan membawanya ke Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.

Sementara penasihat hukum Gatot, LA Bahtiar mengaku belum bisa berkomentar. "Dakwaan seharusnya minggu kemarin, kami belum bisa berkomentar. Jujur kami baru menerima dakwaan," ujar Bahtiar kepada wartawan, Senin (1/8/2016).

Dia mengatakan, dalam sidang ini, Gatot didampingi 6 orang penasihat hukum. Mereka mengklaim sejak lama mendampingi Gatot. "(Soal permintaan Gatot untuk diberi penasihat hukum prodeo) Itu hanya untuk penambahan tim," kilahnya.

Seperti diberitakan, Gatot yang sebelumnya menghuni Lapas Sukamiskin telah diterbangkan ke Medan untuk diadili dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran (TA) 2012-2013.

Dalam sidang perdana itu, Gatot dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyaratakat Provinsi Sumatera Utara (Kesbangpol dan Linmas Provsu), Eddy Syofian telah divonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Mls)
Leave A Reply