Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Subdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, menangkap dua pelaku penggelapan Crude Palm Oil (CPO) di Jalan Lintas Sumatera Air Batu, Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Asahan, kemarin (1/9/2016) malam.

Adapun kedua pelaku yang diamankan diataranya J (26), warga Aek Paing Atas, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu dan S (46), warga Jalan Sekrap, Lingkungan VII, Desa Sidodai, Kota Kisaran Barat, Asahan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil truk tangki BK 9652 BK, satu buah mesin pompa, lima belas buah drum berisi CPO, satu buah selang sepanjang sepuluh meter dan dua buah gelang drum. Modus keduanya, menjual minyak CPO kepada pemilik gudang penampungan minyak CPO ilegal yang disebut-sebut milik Idris.

Bahkan itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ceritanya, Julianto berangkat dari PMKS PT STA di Langga Payung, Rabu (31/12) lalu pukul 15.00 WIB. Mereka mengangkut minyak CPO sebanyak 17.720 kilogram ke PT Musim Mas di Belawan.

Namun dalam perjalanan, Julianto terendus polisi saat menjual minyak CPO tersebut ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera Air Batu, Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Asahan. "Malamnya sekitar pukul 19.30 WIB, polisi kemudian mengamankan keduanya. Dan langsung diboyong ke Polda guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu kepada wartawan, Jum'at (2/9/2016) siang.

Berdasarkan interogasi, kedua tersangka sudah 40 kali beraksi dan berpindah-pindah tempat. Sementara, tersangka Supriadi mengaku, mendapat upah sebesar Rp1 juta. "Kedua tersangka kini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 374 Subs Pasal 372 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana," pungkasnya. (Rina) 

Leave A Reply