Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Ormas Pergerakan Indonesia (PI) Kota Medan merasa kecewa dengan kinerja Kejati Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya sudah dua bulan lebih mereka telah melaporkan kasus dugaan korupsi Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar, yakni sejak bulan Juli lalu, namun sejauh itu belum ada tindakan yang berarti dilakukan pihak Kejati Sumut.

Sudah lebih kurang dua bulan lalu kami menyurati Kejati Sumut, guna melaporkan tentang adanya dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan. Namun hingga saat ini belum ada tindakan yang berarti dari pihak Kejatisu, memanggil ataupun memeriksa Marasutan Siregar.
Demikian dikatakan Ketua Ormas PI Kota Medan, Jhonikson Sinaga, kepada wartawan ketika ditemui, Selasa (20/9/2016) di Medan.

Lebih lanjut dikatakannya, adapun surat laporan yang telah dilayangkan Ormas PI ke Kejati Sumut tertuang dalam surat No.031/BPK-Medan/PI/VII/2016, pada 19 Juli 2016 lalu, ucap Jhonikson.

Sambungnya menjelaskan, indikasi korupsi yang dilakukan Marasutan Siregar, yakni dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2014, yang disalurkan kesejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kota Medan. Anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No.180/PMK.07/2013, tentang pedoman umum dialokasi khusus dana, yakni untuk Sekolah Dasar dialokasikan sebesar Rp.29.079.210.000,- dan untuk Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp17.897.940.000,-, Kalau dihitung-hitung dana anggaran tersebut hampir mencapai Rp 47 Milyar, ucap Jhonikson.

Sementara itu pihak Kejati Sumut ketika dikonfirmasi, guna mempertanyakan perihal tindak lanjut surat tersebut menyarankan wartawan langsung saja bertanya kepada Tata Usaha.

"Kalau perihal surat yang dilayangkan Ormas PI tersebut silahkan tanyakan saja langsung ke bagian Tata Usaha dilantai dua gedung ini, biar lebih jelas, karena memang belum ada sampai kepada kami", ujar Kasi Penkum Yos Tarigan, Selasa (20/9/2816), sembari menyarankan kepada wartawan kalau bisa sekaligus membawa tanda terima dari Tata Usaha.

Melihat hal ini, kuat dugaan surat laporan dugaan korupsi Kadis Pendidikan Kota Medan, yang dikirim Ormas PI Kota Medan kepada pihak Kejati Sumut hingga saat ini belum ditindak lanjuti. (Red)

Leave A Reply