INTAIKASUS.COM - Putra (22) warga Jalan SM Raja Gang Ismail No. 74 Medan. Pria berambut gondrong ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota karena membacok korban DT Aksai Zilham Naberham (16) warga Jalan SM Raja, Gang Ismail No. 74-G Medan, Selasa (20/9/2016) sekira pukul 20.15 Wib.
Informasi diperoleh menyebutkan, malam itu korban memergoki (ketangkur) tersangka yang mencuri uang yang berasal dari kotak infak Masjid Raya Medan sebesar Rp 3.000.
Korban pun meminta uang tersebut kepada tersangka. Namun tersangka hanya mengembalikan Rp1.000. Korban tak mau menerima dan mengancam tersangka akan memberitahukan kepada petugas mesjid.
Pertengkaran mulut pun terjadi antara korban dan tersangka, sehingga tersangka emosi lalu mengambil sebilah pisau yang ada di dalam tas miliknya.
Breettt, tersangka langsung membacok bahu korban hingga luka dan berdarah. Usai membacok korban, tersangka pun melarikan diri. Warga yang melihat kejadian itu langsung membawa korban ke Rumah Sakit Permata Bunda Medan.
Keluarga korban yang tak terima atas perbuatan tersangka lalu membuat pengaduan ke Polsek Medan Kota dan polisi berhasil menangkap tersangka di sekitar rumahnya.
Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing SIK melalui Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu SH yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/9/2016) membenarkan penangkapan tersangka.
"Tersangka berikut barang bukti sebilah pisau sudah kita amankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandas Kanit. (Rn)