Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

              Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ariesman dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar terkait Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

"Menyatakan terdakwa Ariesman Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016). Ariesman dinyatakan tak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Kamis (1/9/2016).

Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Vonis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Ariesman sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan penjara. Sementara itu, terdakwa Trinanda dituntut tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan penjara. (Net)

Leave A Reply