Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
            Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Selama bertahun tahun tidak pernah masuk kerja, oknum polisi dari Polres Simalungun Sumut bernama Bripka Sunan Siregar diberhentikan dengan tidak hormat (pecat).

Rekomendasi pemecatan itu keluar setelah hasil sidang disiplin yang digelar pada Senin,  19 September 2016 lalu, yang  menyatakan Bripka Sunan Siregar tidak pernah masuk tugas selama 13 tahun tanpa alasan dan izin kepada atasannya.

Kanit Propram Polres Simalungun, Ipda Alwan mengatakan, sesuai peraturan, hasil dari persidangan itu nantinya akan diserahkan ke Kapolda Sumatera Utara (Sumut) untuk diverifikasi kembali.
"Tetapi biasanya, kalau sudah ada rekomendasi dari Kapolres, 80 sampai 90 persen, anggota itu pasti akan dipecat," ujar Ipda Alwan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan putusan sidang disiplin yang telah digelar.

"Akan dijatuhkan hukuman sesuai hasil sidang disiplin. Sanksi hukuman sudah diatur didalam Perkap. Bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tergantung putusan sidang (putusan adalah pemecatan)," tegas Kombes Rina, Sabtu (24/9/2016). (Net)
Leave A Reply