Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap Agus Salim Hasibuan (21) di Jalan HM Joni persisnya di loket bus Karya Agung, Jumat (23/9) kemarin.

Pria pengangguran ini ditangkap karena menjambret Siti Fatimah Boru Sinaga (41) di Jalan Stadion Teladan/Jalan DR GM Panggabean, Minggu 27 Maret 2016 silam.

Akibat kejadian itu, korban (Siti Fatimah Boru Sinaga) yang tinggal di Desa Dagang Kerawang Dusun III Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang ini mengalami kerugian uang tunai Rp 200.000, HP Samsung, dua lembar STNK dari dua unit sepeda motor dan sejumlah kartu identitas.

Kejadiannya berawal, kala itu, korban bersama anaknya sedang mengendarai sepeda motor. Lantaran haus dan lapar, korban dan anaknya singgah di Taman Teladan untuk minum air kelapa muda dan makan burger.

Namun apes. Usai memarkirkan sepeda motornya, pelaku dan Fahmi Ramadhan (DPO) yang mengendarai sepeda motor jenis matic langsung menyambar dompet milik korban yang diletakkan di dashboard sepeda motornya. Kedua pelaku lalu melarikan diri ke arah Jalan Sempurna.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, akhirnya pelaku Agus Salim Hasibuan berhasil ditangkap. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing SIK melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH kepada wartawan, Sabtu (24/9/2016) mengatakan pelaku sudah ditahan.

"Satu teman pelaku bernama Fahmi Ramadhan terus kita buru. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ucap  Kanit. (Rn)
Leave A Reply