Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM — Susanto alias Anto (40) warga Jalan Besar Pantai Labu, Desa Karang Anyer, Kecamatan Beringin, Deli Serdang, diamankan pihak kepolisian dari Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut di Jalan Perbatasan, Kelurahan Beringin, Deliserdang. 

"Setelah mendapat informasi, kita langsung melakukan penangkapan terhadap SU. Barang bukti yang diamankan satu Hp Nokia dan uang tunai Rp 150 ribu rupiah," ujar Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu, Kamis (8/9/2016). 

Ditambahkannya, Susanto merupakan sub agen togel yang melakukan perekapan melalui Handphone dan kemudian dikirimkan kepada bandar sekaligus melakukan penyetoran. Dalam per harinya, mereka beromset Rp 300 hingga Rp 500 ribu rupiah.

Sementara itu di tempat terpisah, bandar togel bernama UN bin Abi (48) warga Jalan Musyawarah, Gang Sungai Mati, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi juga diamankan pihak kepolisian dari Ditreskrimum Poldasu. 

"Untuk pelaku berinisial UN kita amankan di kediamannya sendiri. UN merupakan bandar togel yang menerima pasangan dari sub agen dengan omset Rp 5 juta rupiah hingga Rp 7 juta tupiah dalam setiap harinya.

"Dari kediaman UN, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tafsir mimpi, satu kertas berisi judi togel, dua unit Hp merek Nokia, satu kalkulator serta uang sebesar Rp 200 ribu rupiah. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun  penjara. (Rina)

Leave A Reply