INTAIKASUS.COM - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil menangkap 6 pelaku Pembunuh Siswi Cantik inisial SH. Hal ini dipapar oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto,SIK, Mhum, kepada sejumlah wartawan.
Mardiaz mengatakan, Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap 6 pelaku pembunuh berencana terhadap SH (16) siswi SMA, yang terjadi di Pasar XI, PTN II, Desa Bandar Klippah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
" Tersangka yang diamankan tersebut yakni ISM (20) warga Jalan Pasar IV Percut Sei Tuan. Selain itu, petugas juga mengamankan 5 orang pelaku yakni MAP (19), KT (19), JA (19), US (30) dan KSN (42) yang membantu tersangka untuk menjual barang-barang milik korban, "ucap Mantan Kapolres Nias ini, dengan didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fahrizal, Rabu (28/9/2016) sore.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, tim gabungan berhasil menangkap tersangka di bawah jembatan fly over Amplas, tersangka ini merupakan salah satu pacar korban yang sakit hati setelah mengetahui korban memiliki pujaan hati yang lain.
"Setelah 10 hari pengungkapan, akhirnya berhasil menangkapnya tadi pagi jam 1.00 Wib," terangnya.
Sambungnya menjelaskan, tersangka mendapat informasi jika korban punya pacar yang lain, sehingga ia sakit hati dan merencanakan untuk membunuh korban. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjemput di tempat kerjanya lalu membawa korban ke perkebunan PTPN II tepatnya Desa Bandar Klippa.
"Setibanya di lokasi, tersangka langsung mencekik korban hingga lemas, kemudian memperkosanya, setelah selesai pelaku mengambil laptop dan Hp milik korban sementara jasadnya dibuang ke parit," ungkap Kapolrestabes Medan.
Setelah 2 hari kejadian, jenazah korban baru ditemukan oleh warga yang curiga dengan adanya aroma bau tak sedap.
Saat ditemukan celana korban terpelorot sampai lutut dan korban dalam keadaan telungkup di parit, sehingga wajahnya telah rusak akibat pembusukan," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Mardiaz, tim gabungan juga menangkap 5 orang rekan pelaku yang membantunya menjual barang milik korban. Tersangka kita kenakan Pasal 340 Subs 338 Subs 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup," tungkasnya. (Rina)