INTAIKASUS.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mati empat pria dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 270 kg. Hal itu berdasarkan Putusan Nomor: 396/PID.SUS/2016/PT-MDN untuk terdakwa Daud alias Athiam.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan yang dimintakan banding," kata ketua hakim tinggi, Bantu Ginting didampingi hakim tinggi anggota, Sabar Tarigan Sibero dan Dharma E Damanik serta Panitera Pengganti (PP), Roselina seperti dikutip dalam laman
www.pt-medan.go.id, Jumat (23/9/2016).
Sama seperti Daud, tiga terdakwa lain juga dihukum mati. Mereka adalah Jimmy Saputra Bin Rusli melalui Putusan Nomor: 398/PID.SUS/2016/PT-MDN yang dibacakan ketua hakim tinggi, Sabar Tarigan Sibero didampingi hakim tinggi anggota, Bantu Ginting dan Dharma E Damanik serta Panitera Pengganti (PP), Ramadhan Tarigan
Sementara Lukmansyah Bin Nasrul melalui Putusan Nomor: 397/PID.SUS/2016/PT-MDN yang dibacakan ketua hakim tinggi, Dharma E Damanik didampingi hakim tinggi anggota, Sabar Tarigan Sibero dan Bantu Ginting serta Panitera Pengganti (PP), Ramadhan Tarigan.
Sedangkan Ayau melalui Putusan Nomor: 395/PID.SUS/2016/PT-MDN yang dibacakan ketua hakim tinggi, Sabar Tarigan Sibero didampingi hakim tinggi anggota, Dharma E Damanik dan Bantu Ginting serta Panitera Pengganti (PP), Ramadhan Tarigan.
Keempat terdakwa dianggap hakim melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Khusus Daud alias Athiam, juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Humas PT Medan, Bantu Ginting membenarkan dirinya sebagai ketua majelis hakim pada persidangan tersebut. "Ya, saya ketua majelis hakim untuk persidangan Daud alias Athiam," ujarnya.
Bantu menambahkan, putusan untuk tiga terpidana lainnya juga sudah dilakukan. "Sidang untuk tiga lainnya, saya sebagai hakim anggota. Ada empat berkas untuk sidang itu," katanya. Keempat pria itu juga dihukum mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Red)