Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
          Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Dinyatakan terbukti melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan kader IPK, Roy Silaban (47) meninggal dunia, tiga pria ini divonis oleh majelis hakim masing-masing selama 3 tahun penjara. Ketiga pria itu yakni Sorimuda Pelawi, Muhammad Fadhillah Lubis dan Agam Mispi.

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selam 3 tahun," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Yunus di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (30/9).

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Agam dan Fadhillah dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana. Sedangkan terdakwa Sorimuda dikenakan Pasal 160 KUHPidana. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan masing-masing selama 4 tahun penjara.

Menanggapi putusan itu, baik JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Bambang Hendarto dan Bambang Adimayu menilai putusan majelis hakim sangat janggal. Karena, menurut mereka, pasal yang dijerat terhadap terdakwa Sorimuda berbeda.

"Untuk saat ini, kami masih pikir-pikir. Kami pikir putusannya janggal karena ada yang dikenakan Pasal 160, tapi putusannya sama," ujarnya kepada wartawan. Dalam dakwaan JPU, Roy Silaban tewas saat kerusuhan antar ormas di Medan pada Sabtu, Bentrokan itu menyebabkan dua orang tewas, yakni Ketua Ranting IPK Medan Timur, Monang Hutabarat dan Roy Silaban, kader PAC IPK Medan Tuntungan. (Red)
Leave A Reply