INTAIKASUS.COM - Belasan pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan (P3TKM) mendatangi Polsekta Medan Kota, Jum'at (21/10/2016) siang. Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi kepada Polsekta Medan Kota yang telah menangkap Robert Simanjuntak alias Bandot (65), warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Medan Perjuangan atas tuduhan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang.
Menurut salah seorang pedagang, Ani Boru Simbolon (35), Bandot tidak melakukan pungutan liar. Sebab, kata dia, kutipan senilai Rp10 ribu setiap harinya itu, yang menjadi dasar polisi menangkap Bandot, atas dasar kesepakatan bersama. Kutipan Rp10 ribu kata dia, merupakan biaya kebersihan dan jaga malam lapak dari pedagang tersebut.
"Ada kesalahpahaman yang terjadi. Setiap harinya memang ada kami dimintai uang, tapi itu bukan pungutan liar," ujar dia di Mapolsekta Medan Kota.
Dia menambahkan, Bandot setiap mengutip uang Rp10 ribu itu tidak dengan kekerasan. Bahkan, dia bilang, kalau iuran Rp10 ribu itu juga tertuang dalam surat notaris yang dibuat oleh para pedagang. "Jadi, pengutipan itu resmi dan bukan pungli. Sehingga kami tidak terima adanya penangkapan ini," terang Ani.
Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu menyebutkan, penangkapan Bandot didasarkan adanya laporan oleh korban berinisial RS ke Polsek. " Untuk soal cabut laporannya dari korban, ya kita lihat nantilah bagaimana perkembangannya," singkat Martualesi. (Red)