Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM - Tiga jaringan pengedar Narkoba di Kota Medan, di ringkus Satuan Unit Reskrim Polsek Patumbak, dari tempat terpisah. Adapun ketiga tersangka tersebut yaitu :  P (30), warga Jalan Beringin Pasar VII Tembung, Y (28), warga Jalan Beringin Pasar VII Gang Cempedak Tembung, dan S (30), warga Jalan Beringin Pasar VII Tembung.

Dari informasi dihimpun menjelaskan, terungkapnya jaringan peredaran Narkoba jenis si putih, " Pertama polisi menangkap tersangka P di Jalan Beringin Pasar VII Tembung Gang Cempedak, kemarin malam. Darinya disita barang bukti 1 paket plastik berisi sabu-sabu" , hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi, Minggu (16/10/2016) sore.

Lanjut Fery menjelaskan, saat diinterogasi, tersangka menyebut dua nama sebagai sindikat dan jaringannya dalam peredaran gelap sabu-sabu, Y dan S, hingga kita lakukan pengejaran dan penangkapan.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah, karena maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar tempat tinggal mereka. Apalagi, tersangka P mengedar sabu-sabu secara terbuka, siapa saja dan di mana pun pembeli tetap diladeni. Tersangka ditangkap setelah bertransaksi dengan polisi yang menyaru sebagai pembeli.

Untuk ketiganya akan dipersangkakan dengan Pasal 114 jo Pasal 111 (1) tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 lima tahun penjara, tandas Fery. (Red)
Leave A Reply