Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
INTAIKASUS.COM - Para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dituding mulai melemah menyoroti terkait dugaan pelanggaran bangunan gedung raksasa Podomoro milik PT Sinar Menara Deli di Jln. Putri Hijau Medan. Pada hal, sebelumnya anggota dewan sangat gencar mengkritisi terkait dugaan penyimpangan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) roilen, garis sempadan bangunan (GSB) dan jalur hijau pinggir sungai Deli.

Tentu saja Sekjen Laskar Anti Korupsi (LAKI) Pejuang 45 Kota Medan Sugandi S mempertanyakan kredibilitas anggota DPRD selaku fungsi pengawasan. " Lihat saja sejumlah rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi D DPRD dengan pihak Podomoro pada Juli lalu tidak ada tindaklanjutnya. Kita patut mempertanyakan sampai dimana realisasi rekomendasi pimpinan dewan," ujar Sugandhi S SH kepada wartawan di Medan, Jumat (14/10).

Dikatakan Sugandi, masih segar dalam ingatannya saat RDP Selasa (26/7) lalu yang juga dihadiri LAKI. Pertemuan saat ini mereka mempertanyakan kebijakan pihak Podomoro terkait keberadaan musollah dilokasi sebelum berdirinya Podomoro eks bangunan Deli Plaza.

" Dulu disana ada mesjid persis dibelakang Deli Plaza. Sekarang dibangunan Podomoro di lokasi yang sama. Lantas dimana pengganti mesjid itu sekarang. Kita minta pihak Podomoro harus transparan dilantai berapa pengganti musollah itu, " tegas Sugandi yang juga Wakil Ketua Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) Kota Medan, seraya mengatakan pihaknya tidak setuju jika musollah itu nantinya ditempatkan di basemend gedung Podomoro.

Ditambahkannya, hasil RDP memutuskan membuat rekomendasi agar Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan segera membongkar bangunan super mewah Podomoro milik PT Sinar Menara Deli karena terbukti melanggar roilen. Tujuannya untuk menata kota yang lebih baik dan meminimalisir kemacetan lalin.

Rapat itu dipimpin Landen Marbun didampingi Abd Rani, Parlaungan Simangunsong, Beston Sinaga, Ahmad Arief dan Daniel Pinem. Sedangkan dari Dinas TRTB, Indra Siregar serta pihak Podomoro diwakili Irvan dan Anna.

Saat itu, dewan mendesak Podomoro selaku perusahaan besar harus memberi contoh teladan dan professional. Alangkah bagusnya, Podomoro melakukan bongkar sendiri. Selaku pengembang harus taat terhadap aturan yang berlaku di kota Medan.

Anehnya, kata Sugandi kembali, realisasi RDP itu tidak terlaksana, pembangunan Podomoro terus berlangsung. Pemko Medan melalui Dinas TRTB terkesan tutup mata terkait sejumlah dugaan pelanggaran. Sama halnya anggota dewan yang sebelumnya kritis saat ini mulai melemah.

Salah satu anggota komisi D DPRD Medan, Beston Sinaga SH ketika dikonfirmasi terkait rekomendasi dan melemahnya sorotan dewan, Minggu (16/10/2016) lewat telephon tidak bersedia menjawab. Bahkan SMS yang dikirim wartawan juga tidak dibalas.  (Red)
Leave A Reply