INTAIKASUS.COM - Dua pemalak di terminal diringkus petugas Polsekta Sunggal usai memeras seorang Warga Negara Asing (WNA) Belgia bernama Firouzi Mehdi (25), saat berada di Terminal Pinang Baris, Jalan TB Simatupang, Sabtu (8/10/2016).
Informasi yang diperoleh di Polsekta Sunggal menyebutkan bahwa kejadian bermula saat korban hendak pergi ke tempat wisata, Parapat. Namun saat korban berada di Terminal Pinang Baris ia didatangi oleh dua orang centeng sekaligus calo di terminal tersebut. Keduanya centeng itu diketahui bernam PH (26), dan T (25), keduanya warga Pinang Baris, Sunggal.
Kemudian kedua centeng mengatakan bisa mengantar korban ke Parapat naik bus dengan ongkos Rp 90 ribu. Lalu korban memberikan Rp100 ribu kepada Patar. Namun Patar tidak menaikkan korban ke dalam bus tujuan Parapat tetapi dinaikkan ke dalam angkot jurusan Amplas.
Setelah sampai di Amplas, korban yang merasa ditipu mentah-mentah oleh oleh Patar dan rekannya melaporkannya ke Polsekta Sunggal. Dari hasil laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah supir angkot. Dan akhirnya kedua preman kampung itu diringkus petugas di sekitaran Terminal Amplas.
Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan "kedua pelaku pemerasan terhadap seorang warga asing kewarganegaraan Belgia. Korban diperas dan ditipu oleh kedua pelaku.
"Korban berada di Terminal Pinang Baris dan berniat menuju ke Parapat. Kemudian dua pelaku mendatanginya dengan meminta ongkos sebesar Rp 90 ribu. Korban memberikannya Rp100 ribu. Tapi pelaku mengarahkan korban naik angkot jurusan ke Amplas bukannya ke Parapat," kata Daniel.
Sambung mantan Kanit Pidum Polrestabes Medan ini lagi, dari hasil keterangan saksi korban dan saksi lainnya, kedua pelaku berhasil ditangkap di sekitaran Terminal Pinang Baris.
"Dan dari hasil keterangan saksi korban dan saksi lainnya, anggota berhasil meringkusnya. Keduanya kita amankan di seputaran Terminal Pinang Baris. Untuk kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana soal Pemerasan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," tandas Daniel. (Rn)